Kegiatan Rakor Penanganan Lanjut Usia Tahun 2019 Prov. Kalbar

Senin, 7 Oktober 2019 10:28 WIB   0 Komentar   706 view
Image

Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya luhur, memiliki ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya yang menghargai peran serta kedudukan para lanjut usia dalam keluarga maupun masyarakat, Sebagai warga yang telah berusia lanjut, para lanjut usia mempunyai kebajikan, kearipan serta pengalaman berharga yang dapat di teladani oleh generasi penerus dalam pembangunan nasional. Seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan telah memicu timbulnya berbagai perubahan dalam masyarakat, dengan meningkatkan angka harapan hidup. Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah semakin meningkatnya usia harapan hidup penduduk. Dengan semakin meningkatnya usia harapan hidup penduduk, menyebabkan jumlah penduduk lanjut usia (Lansia) terus meningkat dari tahun ke tahun. Proses penuaan penduduk tentunya berdampak pada berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi, dan terutama kesehatan, karena dengan semakin bertambahnya usia, fungsi organ tubuh akan semakin menurun baik karena faktor alamiah maupun karena penyakit. Dengan demikian, peningkatan jumlah Lansia menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan sekaligus sebagai tantangan dalam pembangunan.

Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan bahwa Lanjut Usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi :

  1. Pelayananan keagamaan dan mental spiritual;
  2. Pelayanan kesehatan;
  3. Pelayananan kesempatan kerja;
  4. Pelayanan pendidikan dan pelatihan; 
  5. Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum;
  6. Kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
  7. Perlindungan sosial;
  8. Bantuan sosial.

Berdasarkan amanat diatas maka diadakan kegiatan rapat koordinasi ini agar dapat menghasilkan rumusan-rumusan yang strategis dan mampu mendorong dan mempercepat peningkatan kebijakan dalam penanganan lanjut usia di Provinsi Kalimantan Barat.