Sosialisasi Pergub 151 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN /BUMD, Badan, Lembaga, dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah Kepada Individu, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Hibah dapat berupa uang, barang, atau jasa.
Hibah berupa barang berbentuk :
- tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan dan aset tetap lainnya;
- hewan dan tumbuhan
- aset tetap tidak terwujud.
Hibah berupa jasa dapat berbentuk teknis, pendidikan, pelatihan dan jasa lainnya.
Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah sesuai kemampuan keuangan daerah kepada:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah lainnya;
- BUMN
- BUMD,
- Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
- Partai Politik.
Pemberian Hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan
Pemberian Hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai Urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranva fungsi Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit
- peruntukannya secara spesifik di tetapkan
- bersifat tidak wajib, tidak mengikat
- tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ;
- kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tinclih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- badan dan lembaga yang ditetapkan Oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengankewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
- partai politik dan/ atau
- ditentukan Iain oleh peraturan perundang-undangan
d. memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
e. dalam hal pemberian hibah secara selektif, rumah ibadah yang dapat menerima hibah adalah masjid, gereja, pura, vihara, klenteng dan rumah ibadah yang berada di lingkungan institusi pendidikan;
f. dalam hal badan atau lembaga yang memiliki jenjang organisasi pusat, provinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan, yang dapat menerima hibah adalah badan atau lembaga tingkat provinsi; dan
g. Memenuhi persyaratan penerima hibah
Persyaratan permohonan Pemerintah Pusat yang harus dipenuhi Agar dapat menerima Hibah PemerintaH Provinsi Kalbar adalah :
a. Surat permohonan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah/Unit Rerja Terkait;
b. Proposal, memuat : latar belakang, maksud clan tujuan, rincian rencana kegiatan, rencana penggunaan hibah; clan
c. Lampiran, memuat : Nomor Rekening Bank
Persyaratan permohonan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari :
a. Surat permohonan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah/Unit Kerja Terkait;
b. Proposal, memuat : latar belakang, maksud clan tujuan, rincian rencana kegiatan, rencana penggunaan hibah; dan
c. Lampiran, memuat : Nomor Rekening Bank
Hibah yang ada di Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar adalah hibah untuk Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia terkait Perguruan Tinggi dan urusan bina mental spiritual atau keagamaan.
a. Persyaratan Proposal Rumah Ibadah berupa
l . Surat permohonan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah/Unit Rerja Terkait;
2. Proposal, memuat :latar belakang, maksud dan tujuan, rincian rencana kegiatan, rencana penggunaan hibah;dan
3. Lampiran, memuat susunan kepengurusan/kepanitiaan, rencana anggaran biaya (RAB), rekening bank a.n. rumah ibadah, foto copy Ktp pengurus (ketua, sekretaris, bendahara), gambar desain bangunan, surat rekomendasi atas nama bupati/walikota yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah/unit kerja terkait, surat keterangan dari : Desa/Lurah, Camat, KUA Kecamatan, Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b. Persyaratan Proposal Lembaga/ Organisasi Keagamaan
1. Surat permohonan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah/Unit Terkait;
2. Proposal, memuat : latar belakang, maksud dan tujuan, rincian kegiatan, rencana penggunaan hibah; dan
3. Lampiran, memuat susunan kepengurusan/kepanitiaan, rencana anggaran biaya (RAB), rekening bank a.n. lembaga/organisasi, foto copy ktp pengurus (ketua, sekretaris, bendahara), surat rekomendasi alas nama bupati/walikota yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah/unit kerja terkait, akta notaris, NPWP, surat keterangan dari : Desa/Lurah, Camat, KUA Kecamatan, Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Persyaratan Proposal badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
1. Surat permohonan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah/Unit Kerja Terkait;
2. Proposal, memuat : latar belakang, maksud dan tujuan, rincian rencana kegiatan, rencana penggunaan hibah; dan
3. Lampiran, memuat :SK Pengurus, Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan, Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri/ Gubernur/Bupati/Walikota,Rekening Bank a.n, Badan/Lembaga, Foto Copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara), NPWP.
Untuk lebih lengkapnya dipersilakan untuk mempelajari Hibah hibah dimaksud pada peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2021 pedoman hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi Kalimantan barat.