FREQUENTLY ANSWER QUESTION

Senin, 3 Mei 2021 12:41 WIB   0 Komentar   1085 view

1.

Q

:

Apa Tugas Pokok dari Biro Kesejahteraan Rakyat ?

 

A

:

Tugas Pokok Biro Kesejahteraan Rakyat ialah merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat   pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar.

 

 

 

 

 

2.

Q

:

Apa itu Informasi Pelayanan Publik ?

 

A

:

Informasi publik  adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

 

 

 

 

3.

Q

:

Apa Bagaimana Cara memperoleh/Mengajukan Permohonan Informasi Pelayanan Publik ?

 

A

:

Pemohon dapat Langsung Datang Ke Petugas Pelayanan Informasi Biro Kesejahteraan Rakyat, Kantor Gubernur Kalimantan Barat Lt. 3, Pontianak atau mengunduh Form Permohonan Informasi di website Biro Kesra www.birokesra.provkalbar.com dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman atau melalui Nomor Kontak Biro Kesejahteraan Rakyat.

 

 

 

 

 

4.

Q

:

Apa saja Pelayanan publik yang tersedia di Biro Kesejahteraan Rakyat ?

 

A

:

1.

Layanan Konsultasi;

 

 

 

2.

Layanan Permohonan Data, Informasi dan Dokumentasi;

 

 

 

3.

Penyedia Narasumber;

 

 

 

4.

Fasilitasi Audiensi Instansi Pemerintah, Pemerintah dan Daerah dan Lembaga Lain;

 

 

 

5.

Pelayanan Administrasi dan Verifikasi Kelengkapan Pengajuan Proposal Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial;

 

 

 

6.

Fasilitasi Penyusunan Naskah Pidato/Sambutan Pimpinan Daerah

 

 

 

7.

Fasilitasi penyusunan Kebijakan Daerah

 

 

 

 

 

5.

Q

:

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh Informasi Publik ?

 

A

:

Waktu yang di perlukan terkait permohonan Informasi Publik berdasarkan Pelayanan publik  yang tersedia di Biro Kesejahteraan Rakyat antara lain :

 

 

 

1.

Layanan Konsultasi = + 15 - 30 Menit

 

 

 

2.

Layanan Permohonan Data, Informasi dan Dokumentasi = + 15-30 Menit

 

 

 

3.

Penyedia Narasumber = + 15 – 30 Menit

 

 

 

4.

Fasilitasi Audiensi Instansi Pemerintah, Pemerintah dan Daerah dan Lembaga Lain = + 30 – 45 Menit

 

 

 

5.

Pelayanan Administrasi dan Verifikasi Kelengkapan Pengajuan Proposal Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial = + 15 Menit

 

 

 

6.

Fasilitasi Penyusunan Naskah Pidato/Sambutan Pimpinan Daerah = 1 x 24 Jam

 

 

 

7.

Fasilitasi penyusunan Kebijakan Daerah = 7 x 24 Jam

 

 

 

 

 

6.

Q

:

Bagaimana Tata cara pengaduan Masyarakat di Biro Kesejahteraan Rakyat ?

 

A

:

Pemohon dapat Langsung Datang Ke Petugas Pelayanan Informasi Biro Kesejahteraan Rakyat, Kantor Gubernur Kalimantan Barat Lt. 3, Pontianak atau mengunduh Form Keberatan/Pengaduan Informasi di website Biro Kesra www.birokesra.provkalbar.com dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman atau melalui Nomor Kontak Biro Kesejahteraan Rakyat atau Melalui Link SP4N LAPOR.

 

 

 

 

 

7.

Q

:

Apa saja Persyaratan/Kelengkapan Permohonan Proposal Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial di Biro Kesejahteraan Rakyat ?

 

A

:

Adapun Syarat/Kelengkapan Permohonan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Antara Lain;

 

 

 

1.

Surat permohonan

 

 

 

2.

Proposal

 

 

 

3.

Lampiran Proposal

  1. Susunan Kepengurusan
  2. Rencana Angaran Biaya (RAB)
  3. Rekening Bank an. Organisasi/Lembaga/Rumah Ibadah
  4. Foto Copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  5. Gambar Desain Bangunan (Bangun Baru / Rehab)
  6. Surat Rekomendasi an. Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait
  7. Surat Keterangan
  • Desa
  • Camat
  • KUA Kecamatan
  • Kementrian Agama
  • Kab/Kota

 

 

 

 

 

8.

Q

:

Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial di Biro Kesejahteraan Rakyat ?

 

A

:

Adapun Standar Operasional Prosedur Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial dapat di Akses di Link https://birokesra.kalbarprov.go.id/layanan-administrasi-verifikasi-kelengkapan-pengajuan-proposal-dan-bantuan-hidah-dan-bantuan-sosial.html