Standar Biaya Perolehan Informasi
Senin, 4 Januari 2021 20:56 WIB
  0 Komentar
  474 view
Kebijakan mengenai Standar Biaya Perolehan Informasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 564/ / Kesra / 2020 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yakni :
Tidak dipungut Biaya