Standar Biaya Perolehan Informasi

Senin, 4 Januari 2021 20:56 WIB   0 Komentar   984 view

Kebijakan mengenai Standar Biaya Perolehan Informasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor :  564/      / Kesra / 2020 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yakni :

Tidak dipungut Biaya