TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Senin, 4 Januari 2021 16:51 WIB
  0 Komentar
  3238 view
Tugas Pokok dan Fungsi
a. Tugas Pokok
Terkait dengan Biro Kesejahteraan Rakyat yang merupakan salah satu unit kerja dari struktur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, secara khusus mempunyai tugas merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar.
b. Fungsi
Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
- perumusan program kerja di bidang kesejahteraan rakyat;
- perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang kesejahteraan rakyat yang diserahkan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah atau Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.