TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Biro Kesejahteraan Rakyat 


Biro Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud  mempunyai tugas merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat  pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar. 


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi : 
perumusan program kerja di bidang kesejahteraan rakyat;

1. perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang bina mental spiritual,  kesejahteraan rakyat  pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;  

2. penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, serta

3. kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;  

4. pelaksanaan koordinasi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat  pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

5. pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat  pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

6. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat  pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

7. pelaksanaan fungsi lain di bidang kesejahteraan rakyat yang diserahkan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah atau Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. 

 

Biro Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud  terdiri   dari : 
a. Kepala Biro; 
b. Sub Bagian Tata Usaha Biro; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. 

 

Kepala Biro  

Kepala Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, mempunyai tugas memimpin, membina, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan serta mengkoordinasikan kebijakan daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Biro mempunyai fungsi : 


a. perumusan program kerja di bidang kesejahteraan rakyat;

b. penyusunan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dan kesejahteraanrakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

c. penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang binamental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dan kesejahteraanrakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

d. pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang kelembagaan bina spiritual, pengembangan kerja sama antar lembaga  bina spiritual, pembinaan umat beragama serta aliran kepercayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

e. pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang  kesejahteraan rakyat pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

f. pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar kepemudaan, olahraga dan kebudayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

g. pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;  

h. pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi dan tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

i. penyelenggaraan urusan dan pelayanan ketatausahaan Biro;

j. pengkoordinasian dan fasilitasi kebijakan perangkat daerah di bidang bina  mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

k. pengendalian kegiatan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

l. pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat  pelayanan dasar, serta kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

m. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan berkenaan dengan kebijakan pemerintah daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

n. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar serta reformasi birokrasi,
pelayanan publik, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan biro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. pelaksanaan fungsi lain di bidang pemerintahan yang diserahkan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah atau Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Sub Bagian Tata Usaha Biro

sebagaimana dimaksud  dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro. 

Sub Bagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melaksanakan urusan dan pelayanan ketatausahaan Biro. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Tata Usaha Biro mempunyai fungsi : 

a. penyusunan rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha Biro;

b. penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kegiatan Biro;

c. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat fungsional  maupun pelaksana pada Sub Bagian Tata Usaha Biro;

d. pelayanan administrasi kepegawaian, pelayanan administrasi keuangan  meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan, pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan; 

e. pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro; 

f. pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP, LKPJ, dan LPPD lingkup biro, pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro, perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;  

g. penyusunan rencana kerja reformasi birokrasi, perjankin, proses bisnis, SOP, cascading, analisi jabatan, analisis beban kerja (ABK), standar kompetensi jabatan (SKJ) administrasi, uraian jabatan, peta jabatan, evaluasi jabatan, pengelolaan standart pelayanan publik serta peningkatan nilai dan etika budaya kerja; 

h. pelaksanaan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan Pegawai ASN di lingkungan biro; 

i. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi di tata usaha biro; 
j. penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Kepala Biro berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian tata usaha biro; 

k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha Biro; dan

l. pelaksanaan fungsi lain di bidang ketatausahaan yang diserahkan oleh Kepala Biro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

PERGUB KALBAR NOMOR 110 TAHUN 2021

27 Agustus 2024